Polisi ungkap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis etomidate dan sabu di Tangerang

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Tangerang
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Tangerang, Banten yang diedarkan menggunakan jasa pengiriman online,” katanya.
Sesuai ketentuan informasi tersebut tim mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang berinisial S (47) di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Banten.
“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan paket yang diterima dan berhasil mengamankan narkotika jenis Etomidate dengan jumlah 98 Cadridge selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kosan dan di temukan Narkotika jenis asbu sebanyak 2 gram bruto,” kata Eko.
Baca Bahkan: Polisi gagalkan peredaran ratusan cartridge vape etomidate di Jakbar
Kemudian Sesuai ketentuan hasil interogasi Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang tersebut diberikan oleh Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan L yang keberadaannya masih dalam proses pengejaran. Sebelumnya Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan S pernah menerima kiriman paket sebanyak 2x berisi 100 catridge dan yang kedua 50 catridge.
“Selanjutnya atas perintah inisial L paket yang diterima untuk diberikan kepada seseorang di pinggir jalan di wilayah Tangerang, setiap pekerjaan pelaku diupah sebesar Rp1 juta,” kata Eko.
Apalagi dalam penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti satu buah paperbag warna coklat berisi kardus lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 98 Cadridge (34 warna merah, 64 warna kuning) diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.
Kemudian empat buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih brutto 2 gram, satu buah timbangan, dua alat hisap/bong dan satu buah ponsel.
Baca Bahkan: Polisi sebut bahan baku Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang etomidate dibawa pelaku dari China
Baca Bahkan: Polrestro Jakut gerebek industri rumahan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang etomidate
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















