MUI: Kurban Prabowo Pakai Kas Negara Tak Masalah

MUI: Kurban Prabowo Pakai Kas Negara Tak Masalah
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai pembelian hewan kurban oleh Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang memakai anggaran negara sah. Ia berujar secara hukum Islam dan teknis tata negara, pembelian sapi kurban Pemimpin Negara itu tidak bermasalah.
Ia menjelaskan, dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara memang dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat. Niam mengatakan hal itu diperkuat dalam kitab-kitab hadis.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Pemimpin Negara, membeli hewan kurban melalui baitul mal,” kata Ia dalam keterangan tertulisnya, melansir situs MUI pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Ia, kas negara dapat dimaknai sebagai bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Dengan demikian, ujar Ia, status hewan kurban Pemimpin Negara menjadi milik rakyat lantaran dibeli dengan kas negara.
“Tidak mungkin tidak APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakatnya sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada persoalan secara syar’i,” ucap Niam.
Apalagi, menurut Ia, pembelian hewan kurban melalui bantuan kemasyarakatan Pemimpin Negara memiliki hakikat yang sama dengan penyaluran bantuan sosial. Ia menyatakan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan hewan kurban dari kas negara ini.
Alih-alih mempersoalkan pembelian hewan kurban Pemimpin Negara, Niam mengimbau kepada publik untuk melihat kebijakan ini dari sisi positif. Menurut Ia, momentum Idul Adha menjadi waktu yang tepat untuk mengalokasikan anggaran negara dalam bentuk pemberian pangan hasil kurban kepada masyarakat.
“Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri Jakarta ini.
Adapun hewan kurban yang dibeli Pemimpin Negara Prabowo Subianto melalui anggaran bantuan kemasyarakatan Pemimpin Negara mencapai Rp 100 miliar. Wakil Pembantu Presiden Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan ada 1.098 ekor sapi yang dibeli.
Seribuan sapi kurban itu disalurkan pemerintah ke seluruh wilayah Indonesia. Pembagiannya dilakukan melalui skema yang Sebelumnya ditentukan pemerintah.
Pertama, sebanyak 598 sapi kurban diserahkan kepada setiap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi ada 552 daerah, Didefinisikan sebagai 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, yang Akan segera menerima sebanyak 598 sapi,” ucap Juri pada Selasa, 26 Mei 2026.
Juri mengungkap setiap daerah Akan segera menerima masing-masing setidaknya satu sapi, kecuali 46 kabupaten/kota yang Akan segera menerima dua sapi.
Penjelasannya, bobot sapi kurban Pemimpin Negara memiliki persyaratan berat 800 kilogram Sampai saat ini 1,3 ton. Sedangkan 46 wilayah itu tidak memiliki sapi dengan bobot standar tersebut. “Ada 46 daerah yang tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu. Oleh karena itu, ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah,” ujar Juri.
Selain penyaluran ke pemerintah daerah, Pemimpin Negara Prabowo Bahkan menyerahkan 500 sapi kurban kepada lembaga-lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, tokoh masyarakat, Sampai saat ini tokoh agama. “Jadi untuk daerah tadi 598, untuk lembaga-lembaga sosial, lembaga keagamaan, pondok pesantren, tokoh-tokoh, sebanyak 500 sapi. Semuanya 1.098 ekor sapi,” kata Juri.
Juri menegaskan sapi kurban yang disalurkan oleh Pemimpin Negara ini Merupakan sapi yang sehat karena Sebelumnya diperiksa dinas kesehatan daerah dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan. Apalagi, tutur Juri, sapi-sapi itu sesuai dengan syariat Islam untuk menjadi sapi kurban. “Umurnya atau usianya Sebelumnya di atas 2 tahun dan jantan, serta tidak cacat,” ujar Ia.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com

















