Cerita Warga Menghalau Penggusuran oleh TNI di Lenteng Agung

Cerita Warga Menghalau Penggusuran oleh TNI di Lenteng Agung
Sebanyaknya warga dan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau BEM FH UI mengalami Tindak Kekerasan oleh anggota TNI pada Rabu, 10 Juni 2026 pagi. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi mengatakan warga mendapatkan Tindak Kekerasan ketika berupaya menghalau penggusuran yang dilakukan TNI di RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Depok.
“Mulai dari ancaman Sampai saat ini pemukulan secara langsung,” kata Dimas saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2026. BEM FH UI terlibat dalam advokasi warga setempat dengan aparat.
Dalam video yang dibagikan BEM UI, Sebanyaknya warga dan anggota BEM UI berupaya menghalau anggota TNI untuk masuk kawasan RW 10. Saling dorong antara kedua belah pihak terjadi. Akibatnya, beberapa warga dan anggota BEM mengalami luka.
Dimas mengatakan ada ratusan anggota keluarga yang menetap di kawasan itu. Meskipun demikian demikian, Ia tidak mengetahui rinciannya.
Menurut Dimas, warga RW 10 memang Sebelumnya mendapatkan surat pemberitahuan penggusuran dari TNI AD sejak 2024. TNI AD mengklaim lahan itu merupakan kawasan Mantan Zeni Konstruksi (Zikon). “TNI mengklaim tanah ini merupakan tanah negara, merupakan tanah yang dimiliki oleh tentara,” kata Ia.
Meskipun demikian demikian, warga mengaku memiliki bukti hak garap yang diperkuat dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga kemudian menggugat klaim kepemilikan lahan sepihak itu ke Lembaga Proses Hukum. “Warga dengan kuasa hukumnya Sebelumnya mengajukan tanah ini sebagai objek gugatan di Lembaga Proses Hukum,” kata Dimas.
Dimas berkata proses sengketa di Lembaga Proses Hukum masih berlangsung. Meskipun demikian demikian, TNI AD melakukan penggusuran sepihak. Warga bahkan tidak mendapatkan informasi penggusuran. “Waga sama sekali tidak dapat informasi. Jadi enggak ada pemberitahuan H-1, H-3, bahkan H-7 Bahkan tidak ada pemberitahuan,” kata Ia.
Di waktu ini, menurut Dimas, warga kesulitan untuk mendapatkan pasokan makanan. Mereka tidak mempersiapkan pasokan makanan karena penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan. Akses listrik dan air Bahkan diputus. “Di waktu ini kami berusaha untuk buat dapur umum Sekaligus membagikan makanan kepada warga,” ujarnya.
Dimas mengatakan penggusuran Sebelumnya dilakukan sejak Selasa, 9 Juni 2026. Penggusuran Nanti akan dilakukan sampai Jumat, 12 Juni 2026. Puluhan Kendaraan Pribadi TNI Bahkan diparkir di sekitar RW 10.
Menurut Dimas, warga Nanti akan bertahan Sampai saat ini keputusan Lembaga Proses Hukum keluar. “Warga mengharapkan kompensasi yang selayaknya dan relokasi layak,” kata Ia.
Tempo Sebelumnya menghubungi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengenai ini. Meskipun demikian demikian, Ia belum merespons.
Dalam keterangannya, TNI AD menyatakan 36 kepala keluarga secara sukarela Pernah menyerahkan kembali rumah dinas Asrama Denpom Cihandak atau Mantan-Zikon 15 yang berada di Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.
“Hasilnya, Sampai saat ini Di waktu ini Sebelumnya 36 kepala keluarga yang secara sukarela menyerahkan kembali rumah dinas tersebut. Ini jadi bukti bahwa kesadaran hukum dan kepedulian terhadap aset negara masih terjaga,” tulis keterangan Dispenad.
Pilihan Editor: Konflik Lahan Menghambat Akses Kesehatan Masyarakat Adat
Sumber Refrensi Berita: Detik.com


















