Polres Jakpus ungkap 12 kasus peredaran Medis berbahaya

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran Medis berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir Medis keras selama Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Senin mengatakan, kasus itu terjadi di Tanah Abang (enam kasus), Menteng (tiga kasus), Sawah Besar (satu kasus), serta dua kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut sebanyak 14 Terdakwa Pernah ditangkap, Dengan kata lain berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.
Para Terdakwa dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi Medis-obatan keras daftar G di Sebanyaknya wilayah.
“Mengikuti informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan Sampai saat ini berhasil mengungkap kasus peredaran Medis berbahaya,” kata Reynold.
Ia lalu mengimbau masyarakat Supaya bisa tidak membeli atau mengonsumsi Medis keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam,” kata Reynold.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan Medis keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan Medis keras daftar G tanpa izin. Pada saat ini Bahkan para Terdakwa masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” kata Ia.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan Medis keras ilegal di Jakut
Baca Bahkan: Polisi bongkar peredaran Medis keras berkedok toko Makeup di Jakpus
Baca Bahkan: Polisi tangkap lima pengedar Medis keras ilegal di Jakpus
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















