Polisi tangkap dua Terdakwa percobaan penculikan lansia di Jakut

Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian Pernah berlangsung menangkap dua orang Terdakwa terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
”Benar, Polsek Metro Penjaringan Pernah berlangsung mengamankan dua orang Terdakwa terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan/atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan kedua Terdakwa yang diketahui masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) tersebut, Pada Saat ini Bahkan Pernah berlangsung mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum.
”Pada Saat ini Bahkan keduanya Pernah berlangsung diamankan dan Pada Saat ini Bahkan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Merujuk pada hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi nekat kedua Terdakwa tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah personal.
Baca Bahkan: Lansia 70 tahun di PIK Jakut nyaris diculik saat Olahraga pagi
”Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ucapnya.
Selain menangkap kedua Terdakwa, petugas kepolisian Bahkan bergerak Ekonomis mengamankan Sebanyaknya barang bukti di Tempat kejadian yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat, telepon genggam (handphone), sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan oleh para Terdakwa saat melancarkan aksinya,” jelas Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CW dan FAP Pada saat ini terancam hukuman berat. Penyidik bakal menjerat kedua Terdakwa dengan pasal berlapis.
”Atas perbuatannya, para Terdakwa disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Baca Bahkan: Polisi buru pelaku percobaan penculikan lansia di PIK Jakut
Baca Bahkan: Polisi tangkap bajing loncat aniaya lansia Sampai saat ini tewas di Cilincing
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















