Polda Metro Jaya ungkap praktik judi bermodus permainan ketangkasan

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi canggih praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan ketangkasan anak mirip “Timezone” di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan Usaha gelap yang beroperasi dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone itu memanfaatkan sistem kupon khusus dan keterlibatan petugas lapangan yang disebut “Hakim Laga lapangan” untuk mengelabui aparat hukum serta masyarakat sekitar.
”Praktik perjudian ini sengaja didesain menyerupai pusat permainan ketangkasan keluarga (Timezone) untuk menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi perjudian itu berjalan melalui lima tahapan terstruktur. Pertama, Olahragawan yang datang ke Tempat diwajibkan melakukan deposit uang secara tunai atau melalui transfer rekening kepada kasir.
“Oleh kasir, uang tersebut tidak langsung dimasukkan ke mesin, melainkan dikonversi terlebih Pada masa itu menjadi kupon fisik dengan pecahan nilai 50 Sampai sekarang 1.000,” terang Iman.
Ia menyebutkan pihak pengelola Menyajikan sedikitnya 39 unit mesin perjudian ketangkasan, mulai dari Mesin Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, Sampai sekarang mesin tembak ikan dan tembak burung.
Baca Bahkan: Polisi ungkap judi dan pornografi via aplikasi, tetapkan sembilan Terdakwa
Melalui modus manipulasi kupon tersebut, kata Ia, jaringan itu mampu menyembunyikan perputaran uang yang masif.
“Dari dua Tempat yang digerebek, polisi mengungkap bahwa omzet Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp900 juta per bulan. Sementara itu, Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, meraup Rp1,2 miliar per bulan, sehingga total omzet gabungan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya,” ujar Iman.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 10 Juni 2026 itu, Tim Opsnal Subdit Jatanras mengamankan barang bukti yang menguatkan modus operandi tersebut, termasuk uang tunai hasil deposit senilai Rp1.312.918.170, Emas seberat 21,95 gram, tiga brankas hitam penampung uang, serta ribuan lembar kupon taruhan.
Polisi Pernah berlangsung menetapkan 69 orang Terdakwa dalam kasus tersebut. Tiga orang di antaranya merupakan Aktor atau Aktris intelektual atau pemilik usaha (AL, BF, dan RM), 19 orang karyawan yang bertugas sebagai kasir dan Hakim Laga lapangan, serta 47 orang Olahragawan.
Atas penerapan modus perjudian terstruktur itu, para pemilik dan karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan para Olahragawan dikenakan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya ungkap tiga klaster tindak kejahatan selama 2026
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya gelar operasi penindakan judi online internasional
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















