Dokter Tifa tolak “restorative justice” di persidangan

Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Kepala Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) menolak keadilan restoratif (Restorative Justice) dan mengajukan perlawanan di sidang perdana.
“Merujuk pada konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak Akan segera melakukan Restorative Justice,” kata dokter Tifa dalam sidang perdana di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Awalnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan adanya Syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang Menyajikan peluang bagi terdakwa untuk mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi terhadap Sebanyaknya pasal dakwaan yang ancamannya di bawah lima tahun.
Ditambah lagi, hakim Bahkan menjelaskan pilihan lain yang dapat ditempuh terdakwa, Didefinisikan sebagai mengakui dakwaan sesuai Syarat Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), maupun mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
Penjelasan tersebut sempat memicu reaksi dari Sebanyaknya pengunjung sidang yang terdengar bersorak di ruang persidangan.
Setelah kembali diberikan kesempatan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, dokter Tifa memilih untuk Menyajikan jawaban secara langsung kepada majelis hakim.
Menanggapi kondisi itu, Hakim Christina Endarwati langsung mengingatkan seluruh pengunjung Supaya bisa menjaga ketertiban persidangan.
Baca Bahkan: Kronologi Dokter Tifa jadi terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 maupun Syarat dalam KUHAP, pengunjung tidak diperbolehkan Menyajikan reaksi terhadap keterangan terdakwa, saksi maupun jalannya persidangan.
“Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati Bahkan terdakwa yang Tengah menyampaikan haknya di persidangan,” ucap hakim.
Setelah suasana kembali kondusif, dokter Tifa melanjutkan penyampaian sikap hukumnya. Ia menyatakan tidak Akan segera menempuh mekanisme restorative justice, memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, serta menolak mekanisme plea bargain.
Plea bargain Merupakan sikap terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi bahwa terdakwa Akan segera mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa dan menanyakan kepada tim penasihat hukum mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan langkah hukum tersebut.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Ditambah lagi, jaksa Bahkan mengajukan dua dakwaan Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Didefinisikan sebagai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca Bahkan: Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi
Baca Bahkan: Dokter Tifa hadiri sidang perdana di PN Jaktim bersama 25 advokat
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















