Polres Jakpus ringkus dua pengedar sabu dengan berat 5,2 kilogram

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pengedar sabu berinisial KD (22) dan AJH (34) dengan berat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram (kg).
“Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Jumat.
Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan KD dan AJH sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram.
Ia menyebut, barang tersebut disimpan dalam sebuah goodie bag berwarna biru. Petugas kemudian menggeledah rumah yang ditempati AJH sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Bahkan: Polda Metro gagalkan peredaran sabu modus paket ekspedisi di Jakpus
Dari Tempat tersebut ditemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar.
Reynold mengatakan kedua Pelaku Kejahatan diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Berbeda dari, polisi masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam Perkara Pidana tersebut.
Kedua Pelaku Kejahatan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai Syarat perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian Manakala mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Baca Bahkan: Polres Jakpus musnahkan 28,3 kg ganja dan 3,3 kg sabu
Baca Bahkan: Polisi ungkap peredaran sabu satu kg di Pasar Baru
Baca Bahkan: Polres Jakpus ringkus kurir sabu di kawasan Pasar Rebo
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















