DJP serahkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan kasus Retribusi Negara rugikan negara Rp3,32 miliar

Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial ADW beserta barang bukti Peristiwa Pidana tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).
Penyerahan dilakukan setelah berkas Peristiwa Pidana dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada Rabu (9/9), kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Melalui PT GR, ADW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa Retribusi Negara Februari 2023 Sampai saat ini Desember 2024.
Baca Bahkan: Mencegah manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana Penyuapan
Dalam periode tersebut, PT GR diduga Sebelumnya memungut PPN dari Sebanyaknya perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Retribusi Negara dengan total Dasar Pengenaan Retribusi Negara (DPP) mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
PPN yang Sebelumnya dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, tetapi digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha.
“Sesuai ketentuan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy.
Dalam penanganan Peristiwa Pidana tersebut, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat Bahkan menyita uang sebesar Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kindy mengatakan penanganan Peristiwa Pidana tersebut merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI serta koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Baca Bahkan: DJP Sumut sita aset Rp32 miliar dalam kasus tindak pidana perpajakan
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat Umum dan Tata Trik Perpajakan sebagaimana Sebelumnya diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kindy mengatakan penegakan hukum tersebut diharapkan Menyajikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus Mengoptimalkan kepatuhan Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















