Polisi tangkap pria yang lakukan Tindak Kekerasan seksual kepada anaknya

Jakarta (ANTARA) – Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA terkait kasus dugaan Tindak Kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Cakung, Jakarta Timur.
“Penanganan Perkara Hukum ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan Unggul bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal Supaya bisa korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Kamis.
Penangkapan Terdakwa yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Kompol Donny Baralangi tersebut dilakukan pada Minggu (6/9) setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaan DA.
Kasus ini terungkap usai ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut. Mengikuti pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak Mei 2024 Sampai sekarang September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya tahan Terdakwa Tindak Kekerasan seksual anak di Palmerah
Dalam proses penyidikan, polisi Sebelumnya memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, serta tenaga ahli. Korban Bahkan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari alat bukti sekaligus dasar penanganan pemulihan trauma.
Rita menjelaskan, penyidik Sebelumnya mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin pemenuhan hak dan pemulihan korban selama proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, Terdakwa DA dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penyidik turut menerapkan Syarat pemberatan hukuman mengingat kedudukan Terdakwa sebagai orang tua kandung korban,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk Menyajikan rasa Terpercaya dan tidak mengabaikan laporan Tindak Kekerasan pada anak.
“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya Dianjurkan disambut dengan kepedulian dan pendampingan. Masyarakat yang menemukan indikasi Tindak Kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor Supaya bisa korban dapat segera ditangani,” kata Budi.
Baca Bahkan: Polisi periksa delapan saksi kasus Tindak Kekerasan seksual anak di Palmerah
Baca Bahkan: Polisi tahan ayah kandung Terdakwa Tindak Kekerasan seksual anak di Jaktim
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















