Polisi buru otak jaringan produksi etomidate di PIK 2 Tamgerang

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat memburu otak atau pengendali jaringan produksi Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jenis cartridge etomidate senilai Rp120 miliar yang beroperasi di kawasan perumahan elit PIK 2, Tangerang.
Kanit 2 Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Barat AKP Jimi menjelaskan, Merujuk pada pengakuan Terdakwa CF (WNA Cina), seluruh operasi dikendalikan oleh seorang berinisial AC yang Pada saat ini diduga masih berdomisili di China.
“AC Pada saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang ini,” kata Jimi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
CF tercatat Pernah dua kali melakukan perjalanan bolak-balik China-Indonesia sejak Juli 2026 sebelum Pada akhirnya diringkus petugas saat mengoperasikan laboratorium gelap tersebut.
“Saudara CF ini kita Bahkan Pernah sesuaikan dengan hasil pemeriksaan awal dua kali datang ke Indonesia yaitu pada Juli dan Agustus kembali lagi ke Indonesia. Jadi, Ia pada Juli datang ke Indonesia, kemudian pada Agustus Ia kembali ke China. Pada September Ia kembali lagi ke Indonesia yang beberapa hari selanjutnya kita amankan,” kata Jimi.
CF tiba di Indonesia atas perintah AC untuk menjalankan produksi etomidate yang diklaim Berencana mendatangkan keuntungan finansial melimpah. Aktivitas produksi tersebut diduga Pernah berjalan selama dua bulan.
Baca Bahkan: Polres Jakbar bongkar produksi etomidate senilai Rp120 miliar di PIK 2
“Jadi di sana saudara AC menjanjikan keuntungan-keuntungan yang menurut Saudara CF ini menjanjikan. Meskipun demikian demikian, belum sempat mendapatkan keuntungan tersebut, Pernah kita amankan terlebih Pada masa itu. Saudara CF ini Pernah sekitar dua bulan beroperasi memproduksi etomidate ini dan dihasilkan sekian ratus cartridge,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan produksi narkotika jenis etomidate senilai Rp102 miliar yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik di sebuah rumah kawasan perumahan elite PIK 2, Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu warga negara China berinisial CF. Polisi Bahkan menyita 1.008 cartridge berisi etomidate yang disebut siap diedarkan, bahan baku dan perisa, serta 12 ribu cartridge kosong yang diduga disiapkan untuk diisi.
“Yang paling menjadi perhatian kita Merupakan banyaknya beredar cartridge etomidate yang mengandung narkotika yang sangat berbahaya. Dan kita, Polres Jakarta Barat, Pernah mengungkap pabriknya atau labnya untuk pembuatan etomidate tersebut untuk disebarkan di wilayah Indonesia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi di Jakarta, Kamis.
Dari Tempat clandestine lab, polisi menemukan Sebanyaknya barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas produksi, bukan sekadar penyimpanan atau distribusi.
Menurut Nasriadi, bahan dan peralatan yang ditemukan di Tempat dapat digunakan untuk memproduksi jauh lebih banyak cartridge. Merujuk pada hasil pemeriksaan awal penyidik, bahan perisa yang ditemukan diperkirakan dapat diracik menjadi lebih dari 20 ribu cartridge.
“Kalau botol itu dibuat racik Berencana menghasilkan lebih dari 20 ribu cartridge etomidate, bayangkan, bisa menghasilkan 20 ribu cartridge. Kemudian ada sebanyak cartridge kosong 12 ribu yang siap untuk dimasukkan cairan-cairan tersebut,” ujar Nasriadi.
Baca Bahkan: Polisi ungkap Tips kerja jaringan produksi Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang etomidate di PIK 2
Baca Bahkan: Polrestro Jakbar bongkar dugaan produksi etomidate di PIK 2 Banten
Terhadap Terdakwa CF, penyidik menerapkan Syarat Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Syarat terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 610 ayat (2) huruf b Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan Pernah diubah melalui Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















