Polda Metro Jaya gagalkan peredaran jenis sabu dan ganja di Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis sabu dan ganja yang terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda menyebutkan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB.
“Mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY (36),” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam penggeledahan di Tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian, serta satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah,” ucap Huda.
Selanjutnya, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan beserta barang bukti Pernah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang merupakan tanggung jawab bersama.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.
Ia Bahkan meminta warga Supaya bisa segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu ratusan gram di Jakbar
Baca Bahkan: Ungkap peredaran sabu 516 kg, personel Polda Metro diberi pin Emas
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja 10 kg di Jakbar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















