Polisi ringkus pencuri ponsel di Kembangan Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Polisi meringkus pria berinisial R (42) pelaku pencurian satu unit telepon seluler (ponsel) yang memanfaatkan pintu rumah korban tidak terkunci di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan penangkapan pelaku itu bermula dari laporan korban bernama Agus N yang kehilangan ponselnya saat berada di rumah, di kawasan Jalan B Basmol Raya, Kembangan Utara.
”Mengikuti hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Taufik.
Ia menjelaskan tindakan pelaku sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat. Dalam rekaman tersebut, pelaku yang mengenakan kaus dan celana pendek itu terlihat berjalan menyusuri gang permukiman warga.
Saat melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci, pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut.
”Melihat situasi Unggul tinggi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban,” ujar Taufik.
Setelah membawa kabur barang curiannya, R kemudian menjual ponsel tersebut kepada rekannya seharga Rp400 ribu. Justru, pelaku baru menerima pembayaran sebesar Rp200 ribu.
Baca Bahkan: Polisi ungkap iPhone 17 curian dijual Rp2 juta di Pasar Cengkareng
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro itu segera melakukan olah tempat kejadian Peristiwa Pidana (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mencurigakan, petugas melakukan pengejaran dan berhasil membekuk R di kawasan Kampung Basmol, Kembangan Utara, pada Senin (8/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku Saat ini Bahkan Pernah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya itu, R disangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Taufik pun mengimbau kepada masyarakat Supaya bisa Setiap Waktu waspada dan memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam Sampai saat ini dini hari, guna mencegah terjadinya tindak Tindak Pidana serupa.
Ia Bahkan mengingatkan warga Supaya bisa memanfaatkan layanan kepolisian 110 Seandainya membutuhkan bantuan darurat.
Baca Bahkan: Polisi ungkap kasus pencurian di dalam hotel di Tomang
Baca Bahkan: Komplotan pencuri “handphone” beraksi di warung Pondok Kopi Jaktim
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















