Polisi bekuk komplotan pencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua di Jakpus

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk komplotan pencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang beraksi di beberapa Tempat, dan menyita Sebanyaknya barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Kamis.
Menurut Ia, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Sebanyaknya Tempat di wilayah Jakarta Pusat itu berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial JJ, AA, dan MWP.
Ketiganya, kata Saiful, dibekuk setelah petugas menerima laporan kehilangan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua pada Mei 2026.
Ia menjelaskan kasus pertama terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Johar Baru. Korban kehilangan satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Genio. Sesuai ketentuan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi keterlibatan empat orang pelaku.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, polisi kembali menerima laporan pencurian sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Astrea Prima di kawasan Johar Baru.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial JJ pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Baca Bahkan: Polisi ringkus pencuri ponsel di Kembangan Jakbar
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku lain. Polisi menangkap pelaku berinisial AA pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Senen, sementara Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan inisial MWP diamankan pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru.
“Secara bertahap, tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berhasil diamankan berikut Sebanyaknya barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Saiful.
Dari hasil pemeriksaan, Saiful mengatakan para pelaku diketahui menjalankan tindak kejahatannya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua korban.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan Sebanyaknya barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan mendalami kemungkinan keterlibatan para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dalam kasus curanmor lainnya,” ungkap Saiful.
Atas perbuatannya, para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi Pada Pada saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan Tempat kejadian lainnya yang melibatkan para pelaku.
Baca Bahkan: Pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kalimalang Jaktim tertangkap Sampai saat ini diamuk massa
Baca Bahkan: Polisi ringkus pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua yang beraksi puluhan kali di Jakarta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















