Kronologi Dokter Tifa jadi terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang menjadi terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Kepala Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
JPU dalam dakwaannya menyebut Perkara Pidana ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi) Dikenal sebagai Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.
“Bahwa diantara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” kata JPU dalam sidang perdana dokter Tifa di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.
Lalu, pada 14 April 2025 tim kuasa hukum menggelar konferensi pers yang membantah tuduhan yang Pernah berlangsung beredar tersebut. Kesempatan itu menjadi ajang konfirmasi bahwasannya dokumen ijazah asli Jokowi benar adanya dan Pernah berlangsung terkonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Bahkan mengimbau masyarakat Supaya bisa tidak lagi menyebarkan informasi ataupun tuduhan mengenai ijazah S1 Jokowi sebagai ijazah palsu.
“Antara tanggal 22 April 2025 sampai dengan 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo 28 unggahan di berapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 palsu,” jelasnya.
Baca Bahkan: Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi
Justru, terdakwa dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial bahkan dalam kegiatan diskusi dan tayangan obrolan atau perbincangan (talkshow).
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dokter Tifa mempertanyakan Sebanyaknya hal yang dianggap adanya kejanggalan, seperti desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, dosen pembimbing, dan lain sebagainya.
JPU menjelaskan, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Selama masa studinya, Jokowi Pernah berlangsung menuntaskan seluruh beban akademiknya sesuai dengan Syarat buku petunjuk program studi sebanyak 160 SKS.
Kemudian UGM menerbitkan ijazah sarjana Jokowi Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baiknya, merasa Pernah berlangsung dihina dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata JPU.
Bahkan, terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo Pernah berlangsung menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya Dikenal sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, dan Kepala Negara ke-7 RI.
Menurut JPU, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Terlebih lagi, UGM disebut Pernah berlangsung menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo sehingga tuduhan mengenai ijazah palsu dinilai tidak berdasar.
Jaksa Bahkan menyatakan terdakwa tetap menyebarkan tuduhan tersebut tanpa didukung pembuktian yang sah, sehingga perbuatannya dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Akibat perbuatan tersebut, Joko Widodo disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.
Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Terlebih lagi, jaksa Bahkan mengajukan dua dakwaan Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dikenal sebagai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca Bahkan: Dokter Tifa hadiri sidang perdana di PN Jaktim bersama 25 advokat
Baca Bahkan: Roy Suryo hadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















