Polisi tangkap pengedar sabu di Jaktim

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis sabu di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, pada Minggu (9/8).
“Pelaku AA suka berpindah pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan Pada akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur,” kata Kasat Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Minggu.
Penangkapan itu berawal saat unit Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan Informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan serta melakukan penyamaran sebagai konsumen Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di kawasan Jakarta Timur.
“Pelaku ini berhasil ditangkap dan saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dua klip narkotika jenis sabu di saku celana dengan berat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram,” kata Trendy.
Baca Bahkan: Polisi buru tiga DPO pemilik narkotika di Penjaringan
Tim lalu melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat tertutup lainnya, serta menemukan empat paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram serta satu unit ponsel.
Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui mendapatkan sabu dari A (DPO).
Pelaku AA yang dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pelaku ini,” kata Ia.
Baca Bahkan: Polisi tangkap pengedar narkotika di Penjaringan Jakut
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya ungkap peredaran 27,96 kg ganja di Jakarta Timur
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








