Rehabilitasi Revaldo, polisi tunggu hasil asesmen

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil asesmen terkait keputusan rehabilitasi terhadap Seniman Revaldo Revaldo Fifaldi yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang.
“Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah Ia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan Pernah berlangsung berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini Merupakan Peristiwa Pidana yang keempat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Revaldo yang Pernah berlangsung menjadi Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan, dijerat pasal berlapis, Dikenal sebagai Pasal 609 KUHP, yaitu orang memiliki, menyimpan narkotika.
“Kemudian 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan Resep yang mengandung psikotropika tanpa izin,” tutur Nasriadi.
Sebelumnya, penangkapan Revaldo bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartmen Altiz Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Selanjutnya anggota Satuan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Jakarta Barat Ke arah ke alamat tersebut. Sesampai di Tempat, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (Seniman Revaldo),” tuturnya.
Baca Bahkan: Polisi buru pemasok Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang ke Revaldo Fifaldi
Petugas lantas meringkus Revaldo serta mengamankan Sebanyaknya barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unif handphone milik Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan RF yang di temukan di rak sepatu,” tutur Nasriadi.
Saat diamankan di Tempat, petugas menginterogasi Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan mendapat informasi terkait asal Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang yang ada pada Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan Tips memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan Tips transfer,” sambungnya.
Kemudian, kata Nasriadi, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu, Sampai sekarang divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Revaldo Berulang kali ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya. Revaldo pernah mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Baca Bahkan: Ini motif Seniman Revaldo Fifaldi kembali konsumsi Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang
Baca Bahkan: Revaldo kembali tersandung Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang, ini kronologi penangkapannya
Baca Bahkan: Revaldo ditangkap lagi karena Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang, polisi sita sabu dan alat hisap
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








