Polisi buru pemasok Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang ke Revaldo Fifaldi

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, tengah memburu pelaku yang memasok Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang ke Revaldo Fifaldi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penyidik Pernah mengantongi identitas pemasok Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang tersebut.
“Pada Di waktu ini Pernah berlangsung mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal Pada Di waktu ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian, penangkapan,” katanya.
Adapun, Revaldo memesan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang ewat telepon dan melakukan pembayaran dengan transfer via rekening. “Dibelilah setengah gram (sabu) dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku (penyuplai) ini,” kata Nasriadi.
Sebelumnya, penangkapan Revaldo pada Senin (24/8) lalu bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartmen Altiz Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Selanjutnya anggota Satuan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Jakarta Barat Ke arah ke alamat tersebut. Sesampai di Tempat, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (Seniman Revaldo),” katanya.
Baca Bahkan: Seniman Revaldo Fifaldi kembali ditangkap atas kasus Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang
Petugas lantas meringkus Revaldo serta mengamankan Sebanyaknya barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unif handphone milik Terdakwa RF yang di temukan di rak sepatu,” tutur Nasriadi.
Saat diamankan di Tempat, petugas menginterogasi Terdakwa dan mendapat informasi terkait asal Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang yang ada pada Terdakwa.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan Tips memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan Tips transfer,” sambungnya.
Kemudian, kata Nasriadi, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu, Sampai saat ini divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Revaldo Berulang kali ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya. Revaldo pernah mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Baca Bahkan: Revaldo ditangkap lagi karena Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang, polisi sita sabu dan alat hisap
Baca Bahkan: Revaldo kembali tersandung Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang, ini kronologi penangkapannya
Baca Bahkan: Ini motif Seniman Revaldo Fifaldi kembali konsumsi Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








