Hakim tolak praperadilan keempat Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi

Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Pemimpin Negara ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo Pernah berlangsung tidak relevan. Hakim menekankan bahwa status Roy Suryo Di waktu ini Pernah berubah dari Pelaku Kejahatan menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas Perkara Pidana pokok ke Lembaga Proses Hukum.
“Sejak Perkara Pidana pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur dan Pernah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait Perkara Pidana Pernah beralih kepada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur dan status pemohon Pernah berubah menjadi terdakwa,” kata Ia.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan keempat Roy Suryo
Menurut Darpawan, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok Perkara Pidana Bila Perkara Pidana pokok dilimpahkan saat proses praperadilan Dalam proses berlangsung.
Tidak seperti, dalam kasus ini, Roy dinilai sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah Perkara Pidana pokok masuk ke Lembaga Proses Hukum. Hakim pun Menyajikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.
“Tidak seperti Bila pokok Perkara Pidana Pernah dilimpahkan ke Lembaga Proses Hukum, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu Sangat dianjurkan dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap Ia.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Tidak seperti, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok Perkara Pidana.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, Tidak seperti hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Lanjut, pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Tidak seperti, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Pembantu Presiden Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam Perkara Pidana ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa Pernah ditetapkan sebagai Pelaku Kejahatan kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas Perkara Pidana keduanya Pernah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Tidak seperti persidangan pokok Perkara Pidana belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan tersebut.
Baca Bahkan: Praperadilan Roy Suryo dinilai tak boleh jadi alat tunda sidang pokok
Baca Bahkan: Hakim tolak praperadilan Roy Suryo soal kasus penetapan Pelaku Kejahatan
Baca Bahkan: Roy Suryo minta hakim PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan kedua
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








