Polisi tangkap tiga pelaku pengeroyokan berujung kematian di Jakut

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial EY (28) meninggal dunia di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Polres Metro Jakarta Utara Sudah menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini, ketiga pelaku berinisial YG, RA dan JAT,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhe Hariadi di Jakarta, Selasa.
Adhe mengatakan Sesuai ketentuan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula dari sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik BS yang diduga Sudah digadaikan oleh korban.
Kemudian, pelaku meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut.
Lalu pada Minggu (6/9), korban kemudian dibawa para pelaku dan diduga mengalami Tindak Kekerasan di beberapa Tempat di wilayah Tanjung Priok.
Korban selanjutnya ditemukan warga dan dibawa ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (9/9).
Adhe mengatakan penyidik Sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan visum dan rekaman CCTV serta masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan diproses terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau penculikan.
Polres Metro Jakarta Utara Pada Di waktu ini masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.
“Ada tiga pelaku lainnya Disebut juga BS, B, dan J masih dalam pengejaran dan Sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Ia.
Baca Bahkan: Siswa SMP di Jaktim dianiaya usai edit foto temannya pakai AI
Baca Bahkan: Polda Metro tangkap terduga penganiaya wanita di Mal Senayan City
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















