Saksi sebut Bangun Paulus minta Rp500 juta dalam kasus pemerasan

Jakarta (ANTARA) – Saksi korban Vincent Leo Carlius menyebut terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam Kendaraan Pribadi bersama terdakwa dan Sebanyaknya orang dalam Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Awal mulanya waktu Kendaraan Pribadi berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb,” kata Vincent dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dalam sidang lanjutan Peristiwa Pidana nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9), Vincent mengatakan dirinya sempat dibawa berkeliling menggunakan Kendaraan Pribadi sebelum terdakwa menyampaikan permintaan uang tersebut.
Ia mengaku sempat dipiting dan diperlihatkan Nanti akan diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya.
Menurut Vincent, terdakwa kemudian meminta uang Rp500 juta.
Nominal tersebut, kata Ia, kemudian turun secara bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, Sampai saat ini Rp30 juta.
“Diminta oleh terdakwa,” kata Vincent ketika menjawab pertanyaan JPU Andri Saputra mengenai pihak yang meminta uang tersebut.
Vincent mengaku hanya mampu menyerahkan Rp22 juta melalui transfer.
Selanjutnya, karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta, ia mengatakan kembali dibawa berkeliling Sampai saat ini ke arah Puncak.
“Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta,” ujarnya.
Vincent mengatakan dirinya kemudian meminta bantuan keluarga karena merasa takut dan terancam.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba itu, Vincent Bahkan menunjukkan surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus membantah Sebanyaknya keterangan Vincent.
Ia mengaku keberatan karena menurutnya peristiwa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
“Saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol,” kata Bangun.
Ia Bahkan membantah disebut mendapat perintah dari ayahnya untuk melakukan pemerasan serta membantah pernah memarahi petugas keamanan.
Dalam persidangan, majelis hakim Bahkan mengingatkan penasihat hukum terdakwa Supaya bisa menggunakan istilah yang tepat dan tidak mendahului putusan Lembaga Proses Hukum.
“Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Kita Dianjurkan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata hakim.
Selain Vincent, JPU Bahkan menghadirkan saksi Khon Thu Sang. JPU sebelumnya menyebut keterangan saksi kedua berkaitan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.
Diketahui, Peristiwa Pidana tersebut masih dalam tahap pembuktian.
Terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta Nanti akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
Baca Bahkan: Jaksa harap hakim tolak eksepsi terdakwa pemerasan Bangun Paulus
Baca Bahkan: PN Jakpus tolak eksepsi terdakwa pemerasan, sidang masuk pembuktian
Baca Bahkan: Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak hakim PN Jakpus
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















