Polisi tetapkan masinis KA Argo Bromo Pelaku Kejahatan kecelakaan di Bekasi

Jakarta (ANTARA) – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang Pelaku Kejahatan berinisial AN (37) sebagai masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut menewaskan 16 orang pada 27 April 2026.
“Sesuai ketentuan hasil penyelidikan dan alat bukti yang Sudah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang Pelaku Kejahatan berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi di Jakarta, Selasa.
Dewa menjelaskan Pelaku Kejahatan yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik Akan segera melakukan pemanggilan Pelaku Kejahatan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Penetapan Pelaku Kejahatan tersebut merupakan hasil dari penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Polisi Sudah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger).
Polda Metro Jaya Bahkan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli mulai dari kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, Sampai sekarang Aturan Pidana.
Dari analisis data logger, penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa.
Lebih lanjut, Dewa menguraikan insiden maut tersebut merupakan rentetan dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap enam faktor yang berkontribusi pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jabar, pada (27/4) Sesuai ketentuan hasil investigasi yang mendalam.
“Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang Bila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, Akan segera mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan,” tulis laporan KNKT dikutip di Jakarta, Selasa.
Baca Bahkan: KNKT ungkap enam faktor pemicu tabrakan KA di Bekasi Timur
Baca Bahkan: Polisi tetapkan sopir taksi sebagai pihak lalai dalam kecelakaan KRL
Baca Bahkan: Kecelakaan Bekasi Timur disebut alarm serius keselamatan perkeretapian
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















