Jubir KPK jawab 50 pertanyaan Polda Metro soal pencemaran nama baik

Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Budi Prasetyo menjawab 50 pertanyaan yang disampaikan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai laporan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.
Budi menjalani proses klarifikasi sejak Selasa pagi pukul 10.30 WIB Sampai saat ini menjelang Maghrib.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku sekaligus komitmen KPK dalam menjaga transparansi penegakan hukum.
“Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang Pada Saat ini Bahkan sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas,” ujarnya.
Mengenai identitas pelapor maupun detail materi Perkara Hukum, Budi enggan merinci lebih jauh. Ia menegaskan identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan berada di bawah kewenangan pihak penyidik.
Baca Bahkan: Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK ke dewas
Budi Bahkan membantah adanya komunikasi atau upaya mediasi dengan pihak pelapor sebelum pemeriksaan dilakukan. Seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara independen dan profesional.
“Tidak ada (mediasi). Kami Sangat dianjurkan menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran,” kata Budi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya yang sempat disesuaikan dengan agenda kerja kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Budi turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas penanganan Perkara Hukum yang dinilainya profesional, objektif, dan presisi.
Sebelumnya, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Faizal menjelaskan kronologi berawal saat dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan.
Baca Bahkan: Jubir KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca Bahkan: Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















