Polisi tangkap pria pencuri kotak amal masjid di Patal Senayan

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap pria yang mencuri kotak amal Masjid Al Ikhlas di kawasan Patal Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Seorang diamankan oleh warga atau jemaah masjid karena melakukan pencurian. Dalam hal ini, barang yang Ingin diambil berupa kotak amal sebuah masjid. Dan atas kejadian tersebut, pelaku diamankan dan diproses hukum di Polsek Kebayoran Lama,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri mengatakan kejadian itu berlangsung pada Rabu (30/9) pukul 02.00 WIB dini hari.
Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Merupakan RDS berusia 29 tahun yang berusaha membongkar kotak amal dengan obeng.
“Pada saat pelaku mengambil kotak amal tersebut dari tempatnya, digeser ke kamar mandi. Saat pelaku Ingin membongkar kotak amal tersebut dengan alat obeng, diketahui oleh marbot masjid,” ucapnya.
Melihat kejadian tersebut, marbot masjid dan warga menggrebek RDS dan melaporkannya ke polisi. Sekarang RDS ditahan.
“Kita amankan dan dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Motif pelaku Sampai saat ini Sekarang masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Untuk sementara motif yang dijelaskan oleh Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan, motif ekonomi,” katanya.
Kejadian pencurian itu viral di media sosial dalam unggahan rekaman video yang memperlihatkan seorang pria membawa masuk kotak amal ke dalam toilet.
Tak lama kemudian, warga sekitar datang menggedor-gedor pintu Supaya bisa pria tersebut keluar.
Saat dibuka, pria tersebut tampak berusaha membuka kunci kotak amal. Kemudian warga menangkapnya dan diserahkan ke polisi.
Baca Bahkan: Pelaku pencurian dalam kereta di Jakbar ditangkap, ini kronologinya
Baca Bahkan: Polisi usut pengeroyokan wanita yang diduga curi amplop hajatan di Kalibata
Baca Bahkan: Pura-pura jadi penghuni, pencuri gasak Rp5 juta di kontrakan di Jakbar
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















