Polres Jakpus gagalkan peredaran 25kg sabu dalam Operasi Nila Jaya

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,2 kilogram sabu senilai Rp30 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026 di kawasan Sawangan, Depok, Jabar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengejar seorang Pelaku Kejahatan berinisial S (47) yang membawa sabu menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Reynold mengungkapkan Pelaku Kejahatan S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore setelah menjadi target penyelidikan petugas.
Ia menegaskan polisi Akan segera terus menindak pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika Sampai saat ini seluruh jaringannya terungkap.
“Kami tidak Akan segera Menyediakan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan terhadap pergerakan target operasi dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Menurut Ia, pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok.
“Karena mencurigakan, Pelaku Kejahatan kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi Sampai saat ini terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu.
Setelah berhasil dihentikan, petugas memeriksa sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Yamaha NMAX yang digunakan Pelaku Kejahatan dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.
Sesuai aturan pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memerintahkan Pelaku Kejahatan.
Wisnu mengatakan nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar dengan perkiraan jumlah tersebut dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, Pelaku Kejahatan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, Bila mengetahui adanya indikasi peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang, Jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor Akan segera kami jaga kerahasiaannya,” katanya.
Baca Bahkan: Polres Jakpus gagalkan peredaran 18,4 kg sabu dan 10.508 butir ekstasi
Baca Bahkan: Polsek Mampang tangkap pengedar sabu yang dikendalikan dari lapas
Baca Bahkan: Polres Jaktim ungkap peredaran sabu 12,54 gram saat Operasi Nila
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















