Forensik

Polisi segera jadwalkan pertemuan dokter forensik soal kasus Sutrimo

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengoordinasikan jadwal pertemuan dengan tim dokter forensik medikolegal, kuasa hukum, dan pihak keluarga terkait perkembangan pengusutan kasus Sutrimo.

“Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nanti akan mencari waktu bersama tim dokter forensik medikolegal. Kami Bahkan Nanti akan memanggil dari pihak kuasa hukum dan keluarga, baru berikutnya Nanti akan dijadwalkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Ia memastikan kepolisian sangat memahami harapan publik Supaya bisa perkembangan kasus Sutrimo dapat disampaikan secara Mudah dan transparan.

Sekalipun demikian, pihaknya memohon maaf lantaran penentuan jadwal tersebut membutuhkan waktu, karena jajaran Polda Metro Jaya Bahkan tengah disibukkan dengan berbagai pengamanan agenda kegiatan masyarakat yang Sangat dianjurkan dikawal dengan baik.

“Jadi, pengaturannya Pada Pada saat ini sedang dalam proses oleh Ditreskrimum, terutama untuk menyesuaikan jadwal para dokter forensik medikolegal,” ujar Budi.

Baca Bahkan: Polda Metro Nanti akan periksa Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo

Terkait kepastian agenda tersebut, Ia pun berharap pertemuan dan pemanggilan itu dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan di dalam minggu ini. Kami Nanti akan melihat bagaimana situasi kegiatan aktivitas masyarakat, dan (jadwalnya) Niscaya Nanti akan kami sampaikan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah korban.

Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.

​”Hari ini, kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP Merupakan hak pelapor. Singkatnya, SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi,” kata Kuasa Hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, pada 31 Agustus 2026.

Baca Bahkan: Kuasa hukum keluarga Sutrimo minta SP2HP, pertanyakan hasil ekshumasi

Baca Bahkan: Polda Metro masih tunggu hasil lab forensik kematian Sutrimo

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button