Forensik

Polisi bongkar peredaran tembakau sintetis dari indekos di Pademangan

Jakarta (ANTARA) – Polsek Pademangan, Jakarta Utara, membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis setelah menangkap dua pria pengedar berinisial AH (22) dan R (19) di indekos Jalan Pademangan VII RT 04/01, Jakarta Utara.

“Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” kata Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala di Jakarta, Rabu.

Daniel mengatakan saat pelaku ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 800,48 gram.

Kedua pengedar tembakau sintetis tersebut Sebelumnya menjalankan usaha haram ini selama satu tahun dan terungkap berkat laporan masyarakat.

“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi Tempat,” kata Daniel.

Saat dilakukan penggeledahan, kedua pria itu ditemukan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dalam penguasaan kedua pelaku.

Ia menjelaskan pelaku mengedarkan tembakau sintetis itu melalui media sosial dengan akun bersifat tertutup (private), sehingga hanya orang tertentu saja yang mengetahui.

Tembakau sintetis itu dijual pelaku seharga Rp300 ribu per 5 gram.

“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, Tips pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata Ia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 609 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Bahkan: Polda Metro Jaya bongkar lab rumahan tembakau sintetis di Jakpus

Baca Bahkan: Polisi tangkap dua pria yang edarkan tembakau sintetis di Jakut

Baca Bahkan: Polres Jakbar ungkap modus industri Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang, rokok disemprot zat kimia

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button