Polda Metro Jaya hormati proses hukum KPK terhadap anggota Polri di Bekasi

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati proses hukum yang Pada Pada saat ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) terhadap Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kapolri (Polri), seraya menelaah permohonan pensiun dini yang diajukan oleh yang bersangkutan.
“Kita menghormati, yang pertama, proses hukum dari Komisi Pemberantasan Penyuapan. Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat terkait permohonan pensiun dini, Jelas Berencana melalui prosedur yang ada,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan pengajuan pensiun dini tersebut tidak serta-merta langsung disetujui, melainkan Dianjurkan melewati tahap penelaahan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Lebih lanjut, Ia menegaskan institusi Polri tidak Berencana ragu Menyediakan Hukuman Politik tegas Manakala Ipda Yayat terbukti memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan Kartu merah, baik itu Kartu merah kode etik maupun tindak pidana.
“Manakala ada Kartu merah kode etik atau Kartu merah lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan melanggar atau tindak pidana, Jelas ada Hukuman Politik dari Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Budi.
Baca Bahkan: Kompolnas minta Polri tindak tegas polisi terlibat Penyuapan
Pada Pada saat ini, kata Ia, Polda Metro Jaya tengah Menyediakan ruang kepada SDM dan Bid Propam untuk melakukan pendalaman internal terkait posisi dan status Ipda Yayat.
Sekalipun proses internal kepolisian berjalan, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan dan memprioritaskan kelancaran penyidikan yang Pada Pada saat ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Sembari menunggu itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu Supaya bisa berjalan,” tutur Budi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengusut dugaan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga diarahkan oleh Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kapolri (Polri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah itu dengan memeriksa Sebanyaknya saksi pada Selasa (22/9) terkait pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi, yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi pada Rabu (23/9).
Baca Bahkan: IPW desak Propam Polri periksa anggota polisi merangkap broker proyek
Baca Bahkan: KPK usut dugaan proyek di Kabupaten Bekasi yang diarahkan oleh polisi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















