Forensik

Polisi ungkap dua kasus begal bersenjata tajam di Pulogadung Jaktim

Jakarta (ANTARA) – Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus begal atau pencurian dengan Kekejaman dan modus senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Ada dua laporan berbeda Peristiwa Pidana kasus tindak pidana pencurian dengan Kekejaman dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Gomos menjelaskan pengungkapan bermula dari penanganan kasus pencurian dengan Kekejaman yang terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ia merinci petugas Piket Reskrim Polsek Pulogadung Jakarta Timur mendapatkan informasi dari Piket Logistik Mabes Polri Sudah mengamankan pelaku pencurian dengan Kekejaman dan senjata tajam.

Anggota pun mendatangi tempat kejadian tersebut dan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap setelah mencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua milik Dede Oman tersebut Dikenal sebagai AS (24) alias Dower dan DP (30).

Keduanya ditangkap setelah sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan setelah ditabrak seorang saksi.

Polisi Bahkan mengamankan sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit bergagang kayu warna cokelat dan satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua matik hitam bernomor polisi AB 6844 W.

Dari pemeriksaan kedua Terdakwa, polisi memperoleh informasi mengenai Sebanyaknya aksi pencurian dengan Kekejaman lain yang diduga dilakukan kelompok tersebut.

“Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus lakukan pengembangan penyidikan Sampai sekarang diketahui kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Gomos.

Dalam kasus tersebut, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok pada bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku lain.

“Lalu berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama MDI alias Sandi (24) yang Bahkan dilakukan aksi bersama lainnya,” ucap Gomos.

Polisi Bahkan mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah celana panjang cargo biru yang digunakan saat melakukan aksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam, satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua matik putih bernomor polisi B 5304 KIW di Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi.

Para Terdakwa dijerat dengan Syarat mengenai pencurian dengan Kekejaman dan penggunaan senjata tajam sebagaimana Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Bahkan: Polisi selidiki aksi begal yang terekam CCTV di Tebet

Baca Bahkan: Polisi tangkap terduga pelaku begal gunakan airsoft gun di Pulogadung

Baca Bahkan: Polisi ringkus tiga pelaku pencurian dan pemilik sajam di Tangsel

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button