Tak ditahan, Polda Metro sebut Jule hanya jalani rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memastikan Selebriti Instagram Julia Prastini (JP) atau dikenal dengan Jule tidak ditahan sebagai Terdakwa dan hanya Berencana menjalani rehabilitasi setelah tertangkap karena mengonsumsi zat adiktif etomidate dari vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan JP tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate. JP ditetapkan hanya berstatus sebagai pemakai.
“Sesuai aturan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan dari seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa JP murni merupakan pengguna.
Guna menindaklanjuti temuan itu, JP kemudian diarahkan untuk menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.
“Sesuai aturan hasil asesmen tersebut, JP Bahkan dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya mengungkapkan Selebriti Instagram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule Berencana menjalani rehabilitasi setelah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.
Kasat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma di Tangerang, Sabtu (19/9), mengatakan Selebriti Instagram Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai Terdakwa karena ia ditempatkan dalam proses restorative justice sebagai pemakai barang haram tersebut.
“Untuk Selebriti Instagram, karena Sesuai aturan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, Sekaligus Sesuai aturan dari interogasi, Sesuai aturan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelasnya
Sebelumnya, penangkapan JP dilakukan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dalam pembongkaran dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape.
“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” kata Kasat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu (19/9).
Baca Bahkan: Kronologi Jule terseret kasus vape etomidate Sampai saat ini direhabilitasi
Baca Bahkan: Tes urine Selebriti Instagram Jule positif konsumsi etomidate dari vape
Baca Bahkan: Profil Jule: Usia, karier, pernikahan Sampai saat ini kasus vape etomidate
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















