Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Mantan Terpidana Mati Kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Indonesia Di waktu ini Bebas di Filipina : Okezone Women

Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Mantan Terpidana Mati Kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Indonesia Di waktu ini Bebas di Filipina : Okezone Women
Mary Jane. (Foto: Okezone)
PROFIL Mary Jane Fiesta Veloso menarik diulas. Sebab, mantan terpidana mati kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Indonesia tersebut tengah jadi sorotan.
Perjalanan hukum Mary Jane yang panjang berakhir dengan kebebasan di negara asalnya, Filipina. Perempuan asal Filipina tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Lembaga Proses Hukum Indonesia setelah ditangkap membawa heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010.
Eksekusinya sempat dijadwalkan pada 2015, tetapi ditunda pada menit-menit terakhir. Setelah lebih dari satu dekade berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, Mary Jane Pada akhirnya dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.
Pada September 2026, Kepala Negara Filipina Ferdinand Marcos Jr. Menyediakan absolute pardon kepada Mary Jane. Dengan keputusan tersebut, status hukumnya berubah dan ia Di waktu ini dapat menjalani kehidupan di luar penjara.
1. Siapa Mary Jane Fiesta Veloso?
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan warga negara Filipina yang berasal dari Nueva Ecija. Ia lahir pada 10 Januari 1985 dan merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.
Mary Jane berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya disebut bekerja serabutan di perkebunan. Setelah menikah pada usia muda dan kemudian bercerai, Mary Jane menjadi orang tua tunggal bagi dua anak perempuannya.
Kondisi ekonomi keluarga kemudian mendorongnya mencari pekerjaan di luar negeri. Ia sempat bekerja sebagai pekerja migran sebelum perjalanan hidupnya membawanya ke Indonesia pada 2010.
2. Ditangkap Membawa 2,6 Kilogram Heroin
Perjalanan Mary Jane berubah ketika ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Mary Jane kemudian menjalani proses hukum di Indonesia. Pada Oktober 2010, Lembaga Proses Hukum Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati Sesuai aturan Syarat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane sejak awal mempertahankan versi bahwa dirinya tidak mengetahui isi koper tersebut. Ia mengaku ditipu oleh perekrut yang Menyajikan pekerjaan kepadanya.
Ia Bahkan menyatakan dirinya merupakan korban perdagangan manusia. Klaim tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah Filipina untuk meminta Supaya bisa eksekusinya ditunda sehingga ia dapat Menyediakan kesaksian terkait dugaan jaringan perdagangan manusia.
Penting dicatat, klaim tersebut merupakan posisi yang disampaikan Mary Jane dan pendukungnya dalam proses hukum; putusan Lembaga Proses Hukum Indonesia pada 2010 tetap menjatuhkan hukuman mati kepadanya atas kasus narkotika.
3. Nyaris Dieksekusi pada 2015
Mary Jane menjadi salah satu terpidana narkotika yang dijadwalkan menjalani eksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Sekalipun, eksekusi terhadap dirinya ditunda pada saat-saat terakhir. Salah satu faktor yang menjadi perhatian Merupakan munculnya perkembangan terkait Maria Kristina Sergio, perempuan yang disebut Mary Jane sebagai perekrutnya.
Pemerintah Filipina saat itu meminta Supaya bisa Mary Jane tidak dieksekusi. Pasalnya, Ia diperlukan sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan dugaan perdagangan manusia tersebut.
Sejak saat itu, Mary Jane tetap berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum di Indonesia. Sementara itu, pemerintah Filipina terus melakukan pendekatan diplomatik untuk mendapatkan keringanan hukuman dan pemindahan dirinya ke Filipina.
Sumber Refrensi Berita: CNBINDONESIA




















