Tim Qanun bantah dana hasil Penyuapan mengalir ke Muktamar ke-35 NU

Jakarta (ANTARA) – Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu adanya dana hasil dugaan Penyuapan Kementerian ATR/BPN mengalir ke Muktamar NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Agustus lalu.
Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay di Jakarta, Minggu, menilai narasi tersebut tidak disertai dasar yang dapat menghubungkan Perkara Pidana hukum dengan forum organisasi NU.
“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengam Muktamar ke-35 NU di Jombang,” ujarnya.
Menurut Ia, isu tersebut tidak masuk akal Seandainya dikaitkan dengan OTT KPK dalam Perkara Pidana dugaan Penyuapan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. OTT KPK berlangsung pada 14 September 2026, sementara Muktamar NU ke-35 Sebelumnya ditutup pada 31 Agustus 2026.
“Secara logika akal sehat, bagaimana Kemungkinan duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31,” paparnya.
Syamsudin menyebut isu yang mengaitkan uang hasil Penyuapan dengan Muktamar NU sebagai informasi tidak benar.
“Isu itu Merupakan hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir,” katanya.
Menurut Ia, Muktamar ke-35 NU Sebelumnya menuntaskan rangkaian agenda organisasi sekaligus menghasilkan Sebanyaknya keputusan.
Salah satunya mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)..Dalam forum tersebut, dari total 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA.
Karena itu, Ia mempertanyakan dasar munculnya wacana untuk menggelar kembali Muktamar ke-35 hanya karena adanya dinamika yang berkembang setelah forum selesai.
“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah ‘muktamar ulang’,” katanya.
Ia meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka. Keputusan yang Sebelumnya ditetapkan dalam muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.
“Seandainya memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas Dianjurkan menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang Menyediakan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada Kartu merah, tunjukkan, buktinya mana,” tuturnya.
Ia menyebut forum di Jombang Sebelumnya berjalan Sampai sekarang seluruh agenda organisasi terselesaikan. Karena itu, perhatian Saat ini Bahkan semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang Sebelumnya dihasilkan.
“Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan Perkara Pidana hukum dengan hasil muktamar. Saat ini Bahkan saatnya kita membangun jamiyah Supaya bisa Menyediakan manfaat kepada umat. NU Dianjurkan berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi,” kata Syamsudin.
Baca Bahkan: Politik sepekan, Super Garuda Shield Sampai sekarang Muktamar ke-35 NU
Baca Bahkan: PBNU dorong reformasi zakat Kemungkinan pengurang Retribusi Negara langsung
Baca Bahkan: Peta jalan NU 2026-2050 jadi tanggung jawab pengurus yang baru
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















