Forensik

Polisi usut dugaan pungli dan aktivitas tak berizin di Kalijodo

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan aktivitas tak berizin di kawasan Kalijodo dengan melakukan pemeriksaan langsung dan mengumpulkan keterangan dari Sebanyaknya pihak, pada Senin.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat secara objektif.

“Petugas Pernah berlangsung melakukan pengecekan langsung ke Tempat dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan Akan segera kami dalami sesuai Syarat yang berlaku,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sesuai aturan penelusuran awal, kata Ia, Tempat penarikan karcis sebesar Rp10.000 teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian masih mendalami dasar hukum, pengelola, serta peruntukan uang pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait,” kata Nasriadi.

Keterangan sementara menunjukkan penarikan karcis tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9) malam. Tenda yang sebelumnya terpasang di Tempat Pernah berlangsung dibongkar oleh pemiliknya.

Baca Bahkan: Polisi koordinasi lintas sektor usut dugaan pungli-miras di Kalijodo

Meskipun demikian, petugas menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepolisian Akan segera mengklarifikasi legalitas izin dan pengelolaan kegiatan hiburan tersebut.

Terkait dugaan peredaran minuman beralkohol, polisi mendapat informasi bahwa Sebanyaknya pengunjung mengonsumsi minuman keras saat kawasan ramai pada Sabtu (19/9) malam.

Kendati demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras secara terstruktur di Tempat tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi guna memastikan ruang publik tetap Terpercaya, nyaman, dan tertib.

“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang Sangat dianjurkan kita jaga. Bila masyarakat menemukan dugaan Kartu kuning atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 Supaya bisa dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Baca Bahkan: Pramono ingin Kalijodo direnovasi menyeluruh setelah dugaan pungli

Baca Bahkan: Satpol PP sisir RPTRA Kalijodo yang diduga ada pungli dan pesta miras

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button