Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di Tambora curi PCX tetangga, dijual Rp200 ribu & ditukar sabu

Jakarta (ANTARA) – Seorang pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang berinisial DR nekat mencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua itu kemudian dijual seharga Rp200 ribu dan sepaket Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang sabu.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, motornya itu dijual senilai Rp200 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsi,” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Awalnya, kata Wahyu, korban berinisial AE hendak berangkat kerja pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Ia pun segera menyadari bahwa sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua miliknya Sudah raib dari halaman rumahnya.
“Kemudian korban Ke arah ke Polsek Tambora untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya piket unit reskrim Polsek Tambora dengan Tim Tiger melakukan cek TKP, melihat CCTV yang berada di TKP,” kata Wahyu.
Dari rekaman CCTV, nampak kedua pelaku, DR dan DD (DPO) tengah mendorong sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua korban menjauh dari rumah korban.
“Selanjutnya korban ditanyai apakah mengenal diduga pelaku tersebut. Ternyata dua pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban. Yang di mana rumah dari pelaku tidak jauh dari rumah korban,” kata Wahyu.
Polisi pun bergerak melalukan pengejaran Sampai sekarang kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial DR di rumahnya pada 8 September 2026. Sementara rekannya, DD, masih dalam pengejaran.
Setelah diperiksa, pelaku DD Sudah menjual sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua curian itu seharga Rp200 ribu serta sepaket sabu untuk dikonsumsi.
“Sabu tersebut dikonsumsi secara pribadi dari hasil pemeriksaan. (Pelaku DD) Iya kecanduan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku DD disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Wahyu.
Baca Bahkan: Pencurian beruntun terjadi di restoran kawasan Palmerah Jakbar
Baca Bahkan: Polisi ungkap pasutri yang gunakan balita untuk curanmor di Jaksel
Baca Bahkan: Kendaraan Bermotor Roda Dua pedagang kopi raib dibawa kabur penipu di Kelapa Gading
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















