Forensik

Polisi ungkap peredaran etomidate dengan “sistem tempel” di Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya membongkar modus peredaran narkotika jenis etomidate dengan metode “sistem tempel” sekaligus mengamankan seorang Terdakwa berinisial I.H. (29) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 261 pcs etomidate yang disimpan di dalam sebuah tas jinjing (goodie bag) berwarna merah.

“Kami dari Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial I.H. (29) terkait tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 261 pieces di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono di Jakarta, Selasa.

Ardyan mengungkapkan, Mengikuti hasil pemeriksaan sementara, Terdakwa mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan memanfaatkan modus “sistem tempel”.

“Dikenal sebagai mengambil narkotika di Tempat rahasia yang Sebelumnya ditentukan oleh jaringan pengedar tanpa adanya tatap muka langsung,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Tempat Sampai saat ini menemukan Terdakwa pada Jumat (18/9) sekitar pukul 19.47 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan goodie bag merah yang berisi empat kantong etomidate dengan total 261 pcs,” kata Ardyan.

Ia menambahkan Di waktu ini, Terdakwa I.H. beserta seluruh barang bukti Sebelumnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik transaksi modus tempel tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang merupakan tanggung jawab bersama.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.

Ia Bahkan meminta warga Supaya bisa segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca Bahkan: Polda Metro Jaya siap kawal parade pebalap MotoGP

Baca Bahkan: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 10 kg ganja di empat Tempat

Baca Bahkan: Polisi sita 106 paket tembakau sintetis dari seorang remaja di Depok

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button